CilacapUpdate.com - Usaha mikro kecil (UMK) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pada tahun 2023, kontribusi UMK terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07%.
Namun, untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, UMK seringkali membutuhkan modal.
Pinjaman modal usaha dapat menjadi solusi untuk UMK yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Namun, perlu diingat bahwa mengajukan pinjaman harus dilakukan secara bijaksana.
Hindari mengajukan pinjaman dari lembaga informal atau ilegal seperti rentenir atau pinjol ilegal.
Rentenir dan pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan syarat yang rumit. Hal ini dapat menimbulkan risiko keuangan yang tinggi bagi UMK.
Oleh karena itu, lebih baik UMK memanfaatkan produk keuangan dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.
UMK dapat mengajukan pinjaman melalui bank, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan mikro, atau fintech pendanaan bersama.
Sebagai alternatif, UMK juga dapat memanfaatkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).