Upah Minimum Kota Naik: UMK Bekasi 2024 Berpotensi Nyaris Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat?

- 19 November 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota Naik: UMK Bekasi 2024 Berpotensi Nyaris Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Upah Minimum Kota Naik: UMK Bekasi 2024 Berpotensi Nyaris Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat?/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

 

CilacapUpdate.com - Para pekerja dan buruh di Bekasi saat ini tengah menanti dengan harap-harap cemas pengumuman besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi untuk tahun 2024 yang akan segera disahkan oleh pemerintah.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai seberapa besar kenaikan yang akan diberlakukan pada UMK Bekasi 2024.

Pengumuman resmi terkait UMK Bekasi 2024 direncanakan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Harga Service AC Mobil

Pengesahan ini akan mengikuti keputusan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Seiring dengan penantian ini, terdengar kabar bahwa buruh di Jawa Barat secara keseluruhan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun depan.

Permintaan kenaikan upah ini tidaklah tanpa alasan. Para buruh merasa bahwa pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat setiap tahunnya cukup signifikan.

Dengan adanya pertumbuhan tersebut, mereka meyakini bahwa kenaikan upah sebesar 15 persen adalah langkah yang sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah tersebut.

Jika permintaan kenaikan sebesar 15 persen ini disetujui oleh pemerintah, dampaknya akan dirasakan di seluruh sektor, termasuk UMK Bekasi 2024.

Untuk memahami implikasi dari kenaikan ini, perlu dipahami bahwa UMK merupakan batas minimum upah yang berlaku di suatu kota atau kabupaten dalam suatu wilayah tertentu.

Besaran UMK ini bervariasi di setiap kota dan kabupaten, bergantung pada kebijakan dan perhitungan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Pensiunan PNS akan Mendapat Tambahan Gaji yang Signifikan pada APBN 2024 yang Telah Disahkan

Bekasi, sebagai wilayah yang memiliki status kota dan kabupaten, memiliki kebijakan sendiri terkait perhitungan UMK. Dengan menggunakan formula dasar, perhitungan UMK Bekasi 2024 dapat dilihat sebagai berikut:

Kota Bekasi: UMK 2023 Rp5.158.248,20 + 15 persen = Rp5.931.985,43
Kabupaten Bekasi: UMK 2023 Rp5.137.575,44 + 15 persen = Rp5.908.211,76


Melalui perhitungan sederhana ini, terlihat bahwa UMK Bekasi 2024, baik di kota maupun kabupaten, berpotensi mendekati angka Rp 6 juta.

Hal ini menjadi pertanda bagi para pekerja dan buruh di Bekasi, memberikan harapan akan peningkatan pendapatan mereka jika kenaikan upah sebesar 15 persen disetujui.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat jika naik sebsar 15 persen:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75


7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

Baca Juga: Bagaimana Cara Praktis Mengatasi Kelelahan Kerja? Berikut 5 Tips Sederhana untuk Kembali Menemukan Energi

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33


21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35

Dalam menghadapi perubahan ekonomi yang dinamis, antisipasi dan pemahaman akan kenaikan upah menjadi kunci utama bagi para pekerja.

Meskipun demikian, keputusan akhir terkait kenaikan UMK Bekasi 2024 tetap menjadi tanda tanya hingga pemerintah mengumumkannya secara resmi.

Harapan dan tantangan di depan semakin memperlihatkan peran penting dialog terbuka antara pemerintah dan para pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x