Ratusan Perusahaan Termasuk Pinjol Legal-Diawasi OJK per 2023, Berikut Update Terbarunya!

- 4 November 2023, 05:10 WIB
Update terbaru ratusan perusahaan Pinjol Legal-Diawasi OJK di 2023, perhatikan seluruhnya/ANTARA/Aditya Pradana Putra/
Update terbaru ratusan perusahaan Pinjol Legal-Diawasi OJK di 2023, perhatikan seluruhnya/ANTARA/Aditya Pradana Putra/ /

CilacapUpdate.com - Dalam kebuntuan ekonomi, meminjam adalah hal lumrah bagi masyarakat di seluruh Nusantara. Terkadang, keadaan tertentu membawa langkah seseorang menemukan apa yang dirasa akan menjadi solusi.

Pinjaman Online, kemudian disingkat ‘Pinjol’ beredar luas yang kehadirannya menarik minat sebab rintihan hatinya. Mereka yang terpikat akan kemurahan yang ditawarkan cenderung abai akan pentingnya mengecek hal-hal yang diperlukan.

Sebagaimana diketahui, layanan pinjam secara online terbagi dalam setidaknya dua kategori. Pertama adalah yang tak resmi, lainnya yaitu Pinjol legal dan diawasi oleh pemberi izin, yakni Jasa Otoritas Keuangan atau dikenal OJK.

Baca Juga: Manfaatkan Kode Referral Kredivo 2023 untuk Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Bunga dan Bonus 250 Ribu

Masyarakat diimbau OJK untuk hanya menggunakan perusahaan fintech lending yang telah mengantongi izin dari lembaga dalam negeri tersebut. Oleh karenanya, memperhatikan perusahaan mana yang sudah diberi izin sangatlah penting.

Bahkan, sangkin pentingnya, pihak otoritas sampai-sampai membuka jalur komunikasi salah satunya via WhatsApp (WA) Chat 081 157 157 157 guna memfasilitasi warga yang membutuhkan informasi terkait produk jasa dari perusahaan yang izinnya diterbitkan OJK, sekaligus pengecekkan.

Update Pinjol Legal & Diawasi OJK 2023 Terbaru

Adapun update data terbaru menunjukkan 100 lebih perusahaan terdaftar sebagai melayani pinjol resmi berizin OJK. Untuk melihat dan memperhatikan seluruhnya, website resmi menyediakan datanya.

Pinjol legal diawasi OJK 2023 yang terbaru sebaiknya dicek lebih lanjut. Lalu, perusahaan mana saja yang termasuk?

101. UKU. PT_Teknologi Merlin Sejahtera

Halaman:

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah