TikTok Resmi Tutup Layanan Belanja TikTok Shop Mulai Hari Ini, Masih Koordinasi dengan Rencana Lanjutan?

- 4 Oktober 2023, 12:59 WIB
TikTok Tutup Layanan Belanja Mulai 4 Oktober: Konsekuensi dari Aturan Baru Kementerian Perdagangan Indonesia/Tangkap Layar/ANTARA
TikTok Tutup Layanan Belanja Mulai 4 Oktober: Konsekuensi dari Aturan Baru Kementerian Perdagangan Indonesia/Tangkap Layar/ANTARA /

CilacapUpdate.com - TikTok Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup layanan mereka, yakni TikTok Shop mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan melalui ruang berita resmi TikTok Indonesia pada hari Selasa.

TikTok Indonesia menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah dalam mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai langkah dan rencana masa depan mereka.

Keputusan ini muncul setelah platform TikTok Shop mendapatkan kritik tajam dari pemerintah Indonesia. Pemerintah menuduh TikTok Shop menjual produk cross-border dengan harga yang sangat murah, dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bahkan menyebutnya sebagai praktik predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal.

Baca Juga: Cabang Takraw dan Dragon Boat Gagal Sumbang Emas, Indonesia Tambah 3 Medali Perak dan 1 Perunggu Pagi Ini

Sebagai tanggapan atas permasalahan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa.

Peraturan tersebut mengatur bahwa platform sosial commerce hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, sementara transaksi pembayaran dilarang.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, ada sekitar 67 juta pelaku UMKM di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22,81 juta UMKM telah melakukan proses on-boarding atau digitalisasi ke platform daring.

Baca Juga: Cek Akreditasi BANSM Kemendikbud: Inilah 22 SMP Terbaik di Kabupaten Purbalingga dengan Prestasi Istimewa!

Angka ini mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu mencapai 30 juta UMKM di Indonesia pada tahun 2024.

Meskipun TikTok Indonesia akan menutup layanan mereka, pemerintah berharap bahwa langkah-langkah regulasi yang telah diambil akan membantu menciptakan lingkungan yang adil dan berkelanjutan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Dalam pernyataannya, TikTok Indonesia menegaskan bahwa mereka tetap akan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung visi pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM yang lebih kuat dan berdaya saing.

Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pelaku UMKM di Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing di era digital yang semakin berkembang.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah