TikTok Resmi Tutup Layanan Belanja TikTok Shop Mulai Hari Ini, Masih Koordinasi dengan Rencana Lanjutan?

- 4 Oktober 2023, 12:59 WIB
TikTok Tutup Layanan Belanja Mulai 4 Oktober: Konsekuensi dari Aturan Baru Kementerian Perdagangan Indonesia/Tangkap Layar/ANTARA
TikTok Tutup Layanan Belanja Mulai 4 Oktober: Konsekuensi dari Aturan Baru Kementerian Perdagangan Indonesia/Tangkap Layar/ANTARA /

CilacapUpdate.com - TikTok Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup layanan mereka, yakni TikTok Shop mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan melalui ruang berita resmi TikTok Indonesia pada hari Selasa.

TikTok Indonesia menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah dalam mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai langkah dan rencana masa depan mereka.

Keputusan ini muncul setelah platform TikTok Shop mendapatkan kritik tajam dari pemerintah Indonesia. Pemerintah menuduh TikTok Shop menjual produk cross-border dengan harga yang sangat murah, dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, bahkan menyebutnya sebagai praktik predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal.

Baca Juga: Cabang Takraw dan Dragon Boat Gagal Sumbang Emas, Indonesia Tambah 3 Medali Perak dan 1 Perunggu Pagi Ini

Sebagai tanggapan atas permasalahan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa.

Peraturan tersebut mengatur bahwa platform sosial commerce hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, sementara transaksi pembayaran dilarang.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x