Lihat Perbedaannya! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gaji Pekerja di Probolinggo Vs. Kota Lain di Jatim 2023

- 24 September 2023, 04:40 WIB
Ilustrasi Lihat Perbedaannya! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gaji Pekerja di Probolinggo Vs. Kota Lain di Jatim 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Lihat Perbedaannya! Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gaji Pekerja di Probolinggo Vs. Kota Lain di Jatim 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

CilacapUpdate.com - Kabupaten Probolinggo di Jawa Timur baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jawa Timur) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Magelang Mendominasi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2023

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kabupaten di Jawa Timur.

Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Kabupaten Probolinggo, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Pentingnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak bisa dianggap remeh.

UMK bukan hanya tentang seberapa besar gaji minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya yang sangat memengaruhi dunia kerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x