Situbondo Melambung Tinggi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbaik dalam Daftar Jawa Timur 2023

- 19 September 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Situbondo Melambung Tinggi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbaik dalam Daftar Jawa Timur 2023/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi Situbondo Melambung Tinggi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Terbaik dalam Daftar Jawa Timur 2023/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

CilacapUpdate.com - Kabupaten Situbondo di Jawa Timur baru-baru ini menarik perhatian publik karena pencapaian yang luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) baru-baru ini mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

Dalam pengumuman ini, beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Situbondo, ibukota provinsi ini.

Baca Juga: Kota Cimahi Puncak Prestasi! Daftar Upah Minimum Kota/Kota (UMK) Tertinggi Jawa Barat 2023

Besaran UMK 38 kota/kabupaten di Jatim 2023 telah ditetapkan melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023.

Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.

Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.

Kabupaten Situbondo, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.

Pentingnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak bisa dianggap remeh.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x