CilacapUpdate.com - Kota Cirebon di Jawa Barat baru-baru ini menjadi pusat perhatian karena UMK mereka yang mencapai tingkat yang mengesankan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jawa Barat) telah secara resmi mengumumkan daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2023.
Dalam pengumuman ini, beberapa Kota/Kota di Jawa Barat mengalami peningkatan upah, dan salah satunya adalah Kota Cirebon.
Baca Juga: Tabanan Kota Emas! Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2023 Ciptakan Gaji Fantastis
Ketetapan UMK Jawa Barat 2023 telah diputuskan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
SK terkait UMK Jawa Barat 2023 ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat itu.
Peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kota dan Kota di Jawa Barat.
Ketika berbicara tentang dunia kerja, Upah Minimum Kota/Kota (UMK) adalah salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan.
Hal ini memengaruhi kesejahteraan pekerja, daya saing perusahaan, dan juga pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Kota Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sorotan utama karena kebijakan UMK yang mencapai nominal yang sangat mengesankan.