Kota Tangerang: Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)2023 Gemparkan Dunia Kerja, Perubahan Drastis

- 15 September 2023, 00:32 WIB
Ilustrasi Kota Tangerang: Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)2023 Gemparkan Dunia Kerja, Perubahan Drastis. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Kota Tangerang: Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)2023 Gemparkan Dunia Kerja, Perubahan Drastis. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan salah satu elemen tak terpisahkan dalam dunia kerja Indonesia. Setiap tahun, berbagai daerah di Indonesia menetapkan UMK sebagai acuan untuk menentukan gaji minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Kota Tangerang di Banten, baru-baru ini, berhasil mencuri perhatian publik dengan pencapaian luar biasa dalam menetapkan UMK mereka untuk tahun 2023.

Artikel ini akan membahas bagaimana Kota Tangerang mencapai prestasi mengesankan ini dan dampaknya terhadap dunia kerja di wilayah tersebut.

Sebelum kita menjelajahi prestasi Kota Tangerang dalam menetapkan UMK 2023, mari kita memahami mengapa UMK memiliki peran yang sangat penting dalam dunia kerja Indonesia.

UMK adalah standar gaji minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja dalam suatu daerah tertentu. Keberadaan UMK bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, memastikan mereka menerima kompensasi yang layak, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) memiliki peran utama dalam menetapkan UMK untuk Kota dan kota di wilayahnya, dan keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor ekonomi dan sosial, termasuk inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Kota Tangerang menjadi sorotan utama pada tahun 2023 dalam pengumuman UMK oleh Pemprov Banten. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota

Tangerang mencapai nominal yang sangat mengesankan, yang memicu diskusi dan perdebatan di kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli ekonomi.

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang penetapan UMK. 2023 Banten, peningkatan upah ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh Kota dan Kota di Banten.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x