Bank Mandiri memiliki batasan maksimum untuk jumlah pinjaman KUR yang dapat diajukan oleh satu orang, yaitu sebesar Rp 200 juta.
Jika nasabah mengajukan jumlah pinjaman yang melebihi batas ini, pengajuan KUR Mandiri mereka dapat ditolak.
Untuk menghindari masalah ini, nasabah perlu memastikan bahwa jumlah pinjaman yang diajukan sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh bank.
Baca Juga: CILACAP BAKAL GEGER, Inilah Asal Usul Sejarah Kabupaten Cilacap yang Mulai Dilupakan, Kamu Udah Tau?
9. Permasalahan Kepemilikan Usaha
Selain itu, masalah terkait kepemilikan usaha juga dapat menjadi alasan penolakan pengajuan KUR Mandiri.
Jika usaha nasabah memiliki masalah hukum, seperti sengketa kepemilikan atau perselisihan dengan pihak lain, bank mungkin akan menolak pengajuan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, nasabah perlu menyelesaikan semua masalah hukum terkait usaha mereka sebelum mengajukan KUR Mandiri.
10. Keputusan Internal Bank
Terkadang, keputusan penolakan pengajuan KUR Mandiri dapat berasal dari kebijakan internal bank yang tidak diungkapkan kepada nasabah.