Selain itu, usaha tersebut harus terbukti layak untuk dikembangkan, harus memenuhi prinsip halal/sah secara syariat, dan juga legal di mata hukum negara.
Arrum dari Pegadaian memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk memperoleh dana tunai yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha di Kota Serang.***