Pinjaman Kilat Tanpa Ribet di BPJS Blora : Rp 25 Juta dengan Angsuran Terjangkau, Simak Informasinya!

- 13 Juni 2023, 12:03 WIB
BPJS Blora Menyediakan Pinjaman Rp 25 Juta dengan Angsuran Hanya Rp 130.000 Ribu! Simak Ketentuannya!/Tangkap Layar/Pijaman 25 Juta @bpjs ketenagakerjaan
BPJS Blora Menyediakan Pinjaman Rp 25 Juta dengan Angsuran Hanya Rp 130.000 Ribu! Simak Ketentuannya!/Tangkap Layar/Pijaman 25 Juta @bpjs ketenagakerjaan /

 

CilacapUpdate.com - Pada saat ini, masyarakat Kabupaten Blora dapat bernapas lega, karena BPJS Ketenagakerjaan telah membuka layanan pinjaman uang dengan jumlah maksimal Rp 25 juta. Pinjaman ini memberikan peluang bagi para tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kini masyarakat Kabupaten Blora tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kesulitan ekonomi yang mendesak.

Dalam rangka memastikan keberlanjutan program pinjaman ini, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa hanya peserta aktif yang berhak mengajukan pinjaman. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dari program ini.

Baca Juga: LAMONGAN Wajib Tahu! Inilah Usaha yang Menjanjikan di Kabupaten Lamongan Tahun 2023, Mau Coba?

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat Kabupaten Blora harus memastikan bahwa mereka adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Proses pengajuan pinjaman tersebut sangatlah mudah dan praktis. Para peminjam hanya perlu mengisi formulir pengajuan pinjaman yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Formulir tersebut mencakup informasi pribadi, informasi pekerjaan, dan jumlah pinjaman yang diinginkan. Setelah mengisi formulir, para peminjam akan melewati proses verifikasi untuk memastikan keaslian data yang diajukan.

Salah satu keunggulan dari program pinjaman ini adalah angsuran yang sangat terjangkau. Para peminjam hanya perlu membayar angsuran sebesar Rp 130 ribu per bulan untuk pinjaman sebesar Rp 25 juta dengan tenor hingga 18 bulan atau setara dengan 1,5 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x