Gaji PPPK di Kota Padangsidempuan Bikin Melongo! Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Cek Besarannya!

- 5 Juni 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

Berikut ini rincian besaran gaji yang tertera dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Padangsidempuan.

Golongan PPPK dan Besaran Gaji yang Berlaku

Pada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat berbagai golongan dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, berikut adalah rincian gaji untuk setiap golongan PPPK:

- Golongan I PPPK

Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900

Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

- Golongan II PPPK

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000

Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kota Padangsidempuan Formasi 2022 Sudah Diumumkan!

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x