Selain itu, pendekatan penyaluran bantuan berdasarkan wilayah juga menyebabkan proses transfer dana ke rekening penerima memerlukan waktu yang lebih lama.
Ini karena pembagian bantuan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan berjalan dengan lebih efektif di Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan pedoman penyaluran bantuan sosial PKH, tahap berikutnya yaitu Tahap 3 seharusnya dimulai paling cepat pada bulan Juni dan paling lambat pada bulan Agustus.
Namun, hingga saat ini, implementasi tahap tersebut belum dilaksanakan karena masih menunggu surat resmi dari Kementerian Sosial.
Penundaan ini terjadi karena penyaluran Tahap 1 dan 2 mengalami kendala dalam jadwalnya, sehingga mempengaruhi jadwal penyaluran tahap berikutnya di Kabupaten Bondowoso.
Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima tidak mengalami perubahan dan tetap disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi penerima manfaat.
Penerima manfaat dalam program ini juga sering disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).