TUAL Cair Lagi! Pemilik BPJS KIS PBI di Kota Tual Berhak Dapat Bansos PKH, Cek Saldo?

- 29 Mei 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi Uang/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Pertama, NIK tersebut harus terdaftar dalam e-KTP, KK online, dan data yang terpadu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kedua, NIK tersebut harus terdaftar dalam DTKS.

Ketiga, penerima tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri aktif, atau pensiunan. Keempat, keluarga penerima tidak boleh termasuk dalam kategori keluarga sejahtera, yang berarti mereka harus dalam kondisi miskin atau rentan miskin di Kota Tual.

Kelima, penerima harus memiliki komponen-komponen tertentu, terutama komponen anak sekolah yang sesuai dengan data Dapodik dan EMIS. Keenam, penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: TUBAN Siap Dapat BLT! Bansos PKH Tahap 2 di Kabupaten Tuban Bakal Cair, Ini Caranya!

Ketujuh, mereka juga harus termasuk dalam kuota penambahan penerima bansos. Terakhir, penerima tidak boleh menjadi pegawai swasta dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) atau menjadi pendamping sosial di Kementerian Sosial.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, penerima di Kota Tual dapat menerima bantuan sosial PKH pada Tahap 2.

Adanya variasi metode penyaluran melalui ATM/KKS dan PT Pos Indonesia memberikan kemudahan kepada penerima untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi dan aksesibilitas mereka di Kota Tual.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x