NTB TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta

- 24 Mei 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023.
Ilustrasi : Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) akan cair mulai hari ini, 12 April 2023. /

CilacapUpdate.com - Berita baik bagi PNS pensiunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, mereka kini bisa mendapatkan jaminan hari tua sebesar Rp18 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia.

Jumlah uang jaminan hari tua yang diberikan ini cukup besar dan pasti akan sangat membantu kondisi keuangan para pensiunan PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan kondisi keuangan yang lebih baik bagi keluarga para pensiunan PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Warga Kota Semarang Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kota Semarang Mencapai Angka Fantastis Ini!

Namun, adakah syarat atau kategori tertentu untuk mendapatkan jaminan hari tua ini?

Perlu diketahui bahwa pemberian fasilitas jaminan hari tua untuk pensiunan PNS ini sesuai dengan Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 terkait Peryaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang jarang diketahui banyak orang.

Menurut laporan dari CilacapUpdate.com, jaminan hari tua untuk pensiunan PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp18 juta ini termasuk Asuransi Kematian sesuai dengan Pasal 4 Permenkeu No. 23 Tahun 2003.

Dengan adanya jaminan hari tua ini, diharapkan para pensiunan PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat bisa memiliki kondisi keuangan yang lebih baik dan merasa lebih aman di masa tua mereka.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x