JATENG TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta, Ini Caranya!

- 28 Mei 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

CilacapUpdate.com - Berita baik bagi PNS pensiunan di Provinsi Jawa Tengah, mereka kini bisa mendapatkan jaminan hari tua sebesar Rp18 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia.

Jumlah uang jaminan hari tua yang diberikan ini cukup besar dan pasti akan sangat membantu kondisi keuangan para pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan kondisi keuangan yang lebih baik bagi keluarga para pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Warga Kota Semarang Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kota Semarang Mencapai Angka Fantastis Ini!

Namun, adakah syarat atau kategori tertentu untuk mendapatkan jaminan hari tua ini?

Perlu diketahui bahwa pemberian fasilitas jaminan hari tua untuk pensiunan PNS ini sesuai dengan Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 terkait Peryaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang jarang diketahui banyak orang.

Menurut laporan dari CilacapUpdate.com, jaminan hari tua untuk pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp18 juta ini termasuk Asuransi Kematian sesuai dengan Pasal 4 Permenkeu No. 23 Tahun 2003.

Dengan adanya jaminan hari tua ini, diharapkan para pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah bisa memiliki kondisi keuangan yang lebih baik dan merasa lebih aman di masa tua mereka.

Sebagai warga negara yang baik, mari kita membagikan informasi ini kepada keluarga, teman, atau kerabat yang juga merupakan pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah agar mereka bisa memanfaatkan fasilitas jaminan hari tua ini dengan baik.

Baca Juga: GURU KOTA SUKABUMI MAKMUR! PNS Guru di Kota Sukabumi Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?

Berdasarkan pasal 4 dari peraturan tersebut, pemberian jaminan hari tua memiliki rincian sebagai berikut:

a. Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

b. Jika istri/suami dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

c. Jika anak dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Jika dijumlahkan, maka total pemberian jaminan hari tua bagi pensiunan PNS adalah sebesar Rp18 juta. Peraturan ini sangat penting untuk diketahui oleh para pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah agar tidak keliru dalam menerima jaminan hari tua tersebut.

Baca Juga: GURU SUBANG MAKMUR! PNS Guru di Kabupaten Subang Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?

Adapun pemberian fasilitas jaminan hari tua untuk pensiunan PNS ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 terkait Peryaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi keuangan keluarga dari pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah agar lebih baik.

Dalam hal ini, penting untuk mencatat bahwa masih banyak pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah yang belum mengetahui informasi ini.

Oleh karena itu, informasi mengenai jaminan hari tua untuk pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah perlu untuk disosialisasikan secara lebih luas agar para pensiunan PNS bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Warga Kota Salatiga Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kota Salatiga Mencapai Angka Fantastis Ini!

Demikianlah informasi mengenai jaminan hari tua bagi pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah dengan total sebesar Rp18 juta. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x