JATENG TERJAMIN! Pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah Dapat Jaminan Hari Tua Total Rp18 Juta, Ini Caranya!

- 28 Mei 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Sebagai warga negara yang baik, mari kita membagikan informasi ini kepada keluarga, teman, atau kerabat yang juga merupakan pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah agar mereka bisa memanfaatkan fasilitas jaminan hari tua ini dengan baik.

Baca Juga: GURU KOTA SUKABUMI MAKMUR! PNS Guru di Kota Sukabumi Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?

Berdasarkan pasal 4 dari peraturan tersebut, pemberian jaminan hari tua memiliki rincian sebagai berikut:

a. Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

b. Jika istri/suami dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

c. Jika anak dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka akan diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Jika dijumlahkan, maka total pemberian jaminan hari tua bagi pensiunan PNS adalah sebesar Rp18 juta. Peraturan ini sangat penting untuk diketahui oleh para pensiunan PNS di Provinsi Jawa Tengah agar tidak keliru dalam menerima jaminan hari tua tersebut.

Baca Juga: GURU SUBANG MAKMUR! PNS Guru di Kabupaten Subang Terima Bonus Besar Selain Gaji Bulanan, Apa Saja?

Adapun pemberian fasilitas jaminan hari tua untuk pensiunan PNS ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 terkait Peryaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x