- bukan penerima BPUM pada tahun sebelumnya,
- tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),
- memiliki bukti kepemilikan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
- serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau
- pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Meskipun BPUM tidak tersedia di tahun 2023, pelaku UMKM di Provinsi Papua Selatan tidak perlu bersedih. Pemerintah tetap memberikan bantuan sosial melalui program BPNT Kemensos.
Baca Juga: UMKM Kota Balikpapan Dapat BLT 2,4 Juta Tanpa Daftar BPUM, Cek KTP-mu Sekarang!
Dengan bantuan sosial senilai Rp 2,4 juta, diharapkan dapat membantu masyarakat Provinsi Papua Selatan memenuhi kebutuhan pokok mereka.