PNS SULTENG JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Rekening?

- 18 Maret 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SULTENG JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah. PNS SULTENG JELAS GEMBIRA, THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Rekening?/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sulawesi Tengah, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang dinantikan, terutama ketika Ramadan semakin dekat.

Tahun 2023 ini, diperkirakan THR PNS di Provinsi Sulawesi Tengah akan cair lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga para PNS di Indonesia sudah seharusnya mempersiapkan diri untuk memeriksa rekening mereka.

THR selain gaji dan gaji ke-13 merupakan tunjangan yang sangat dinantikan oleh para PNS di Provinsi Sulawesi Tengah. THR ini diberikan pada saat hari raya Idul Fitri, dan biasanya cair pada beberapa hari sebelum hari raya.

Namun, banyak PNS di Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak tahu kapan THR mereka akan cair, dan pertanyaan ini menjadi hal yang sering dibicarakan menjelang Ramadan.

Baca Juga: PNS PAPUA Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Papua Tahun 2023

Namun, PNS di Provinsi Sulawesi Tengah tidak perlu khawatir karena tahun 2023 ini THR mereka diperkirakan akan cair lebih cepat. Menurut perkiraan, tanggal 1 Ramadhan 1444 H akan jatuh pada hari Kamis, 23 April 2023.

Oleh karena itu, PNS di Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya mulai memeriksa rekening mereka pada tanggal tersebut untuk melihat apakah THR mereka sudah cair atau belum.

Selain itu, Pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran untuk THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah. Kabarnya, ada kenaikan THR untuk tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan bahwa terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2023 ini, anggaran belanja pegawai negeri mencapai Rp 257,2 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.

Terdapat kenaikan anggaran sebesar 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 249,1 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan pegawai negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Gaji Ke-13. Pencairan THR PNS 2023 diprediksi akan segera dilakukan, mengingat PP Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan bahwa jadwal pencairan THR adalah paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idulfitri.

Dengan diprediksi bahwa Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada 22 April 2023, maka THR PNS 2023 di Provinsi Sulawesi Tengah akan dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023. Hal ini menunjukkan bahwa pencairan THR PNS 2023 lebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu yang baru dibayarkan pada bulan Mei 2022.

Selain THR PNS, Gaji Ke-13 juga akan segera dibayarkan pada sekitar bulan Juli 2023 mendatang. Kedua tunjangan ini sangat dinantikan oleh para PNS di Provinsi Sulawesi Tengah, dan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pembayaran tunjangan ini.

Baca Juga: PNS MALUKU Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Maluku Tahun 2023

Dengan adanya kenaikan anggaran belanja pegawai negeri dan pencairan THR PNS serta Gaji Ke-13 yang lebih cepat, PNS di Provinsi Sulawesi Tengah dapat merasa tenang dan terjamin kebutuhan finansialnya. Mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut hari raya Idul Fitri tanpa khawatir akan masalah keuangan.

Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS

Berikut rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022:

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penting dalam penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.900.000.

Selain gaji pokok, Gaji ke-13 dan THR PNS di Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari beberapa tunjangan, yaitu tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan ini akan dihitung berdasarkan gaji pokok yang dimiliki oleh PNS.

Gaji ke-13 adalah salah satu tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu oleh PNS di Provinsi Sulawesi Tengah setiap tahunnya. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan Juli atau Desember, tergantung pada kebijakan pemerintah. Besarannya juga akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS.

Selain Gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) juga sangat penting bagi PNS di Provinsi Sulawesi Tengah. THR merupakan tunjangan yang diberikan setahun sekali pada saat hari raya. Tunjangan ini juga disesuaikan dengan gaji pokok yang dimiliki oleh PNS dan terdiri dari beberapa komponen, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan THR bagi PNS. Menurut peraturan tersebut, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Hal ini memungkinkan para PNS di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempersiapkan diri dan keluarga untuk merayakan hari raya dengan lebih tenang.

Dalam hal ini, PNS di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memasuki masa kerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Namun, bagi PNS yang belum memenuhi syarat tersebut, THR akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang telah dilakukan.

Baca Juga: PNS MALUT Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Maluku Utara Tahun 2023

Dalam rangka memenuhi hak PNS, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun 2023. Nilai tersebut mencapai Rp 257,2 triliun yang diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Hal ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,3 persen dari tahun sebelumnya. Diharapkan dengan adanya peningkatan anggaran tersebut, proses pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS di Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur. Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan kinerja sebesar 50 persen, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Besaran Gaji Ke-13 dan THR PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah ini akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimilikinya. Rentang besaran Gaji Ke-13 dan THR PPPK yang akan diterima oleh pegawai berada dalam kisaran antara Rp 1.795.000 hingga Rp 6.786.000.

Pegawai PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki masa kerja dan golongan yang lebih tinggi akan menerima besaran Gaji Ke-13 dan THR yang lebih tinggi pula. Hal ini sejalan dengan prinsip pengupahan yang adil dan proporsional.

Gaji Ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah ini menjadi bagian dari tunjangan yang mereka terima. Dengan demikian, besaran Gaji Ke-13 dan THR ini akan meningkatkan penghasilan yang diterima oleh pegawai PPPK pada bulan yang bersangkutan.

Dalam hal ini, Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR yang setara dengan PNS di Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan perlakuan yang sama dengan PNS dalam hal pengupahan dan tunjangan.

Pemerintah melalui peraturan ini berupaya memberikan kepastian dan keadilan bagi pegawai PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal pengupahan dan tunjangan. Diharapkan, dengan besaran Gaji Ke-13 dan THR yang telah diatur, pegawai PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah dapat lebih sejahtera dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019

Dalam sistem kepegawaian di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat beberapa jenis pegawai dengan aturan dan besaran gaji yang berbeda-beda. Begitu pula halnya dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pegawai.

Berikut adalah beberapa informasi terkait besaran komponen gaji ke-13 dan THR untuk beberapa jenis pegawai di Indonesia:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji ke-13 dan THR terdiri atas:

- gaji pokok,

- 50 persen tunjangan kinerja,

- tunjangan suami atau istri,

- tunjangan anak, dan

- tunjangan jabatan.

Besaran gaji pokok PNS akan diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 dan THR terdiri atas:

- gaji pokok,

- 50 persen tunjangan kinerja,

- tunjangan suami atau istri,

- tunjangan anak, dan

- tunjangan jabatan.

PPPK dengan golongan dan masa kerja tertentu akan menerima gaji mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

c. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019, besaran gaji ke-13 dan THR terdiri atas:

- gaji pokok,

- 50 persen tunjangan kinerja,

- tunjangan suami atau istri,

- tunjangan anak, dan

- tunjangan jabatan.

Besaran gaji pokok TNI akan diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

Dalam semua jenis pegawai, komponen gaji ke-13 dan THR di Provinsi Sulawesi Tengah dihitung berdasarkan beberapa unsur tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, besaran gaji ke-13 dan THR juga akan berbeda-beda sesuai dengan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.

Baca Juga: PNS SULTRA Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Hal ini bertujuan untuk memberikan penghasilan yang adil dan sejalan dengan kinerja dan pengalaman kerja pegawai di Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh para pegawai di Provinsi Sulawesi Tengah ini masih merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah terbaru.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR pegawai pada tahun 2023, dan akan mempercepat proses pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13. Jadi, pegawai dapat menunggu dan siap-siap menerima gaji ke-13 dan THR pada waktu yang telah ditetapkan.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001

Dalam PP Nomor 29 Tahun 2001, terdapat informasi mengenai komponen Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Polri di Provinsi Sulawesi Tengah. Besaran Gaji Ke-13 dan THR Polri terdiri atas beberapa komponen, antara lain gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri di Provinsi Sulawesi Tengah sendiri ditentukan berdasarkan jabatan, golongan, serta masa kerja yang dimilikinya. Rentang gaji pokok tersebut dimulai dari Rp 1.643.000 hingga Rp 5.930.000.

Adanya Gaji Ke-13 dan THR tentu menjadi kabar baik bagi anggota Polri di Provinsi Sulawesi Tengah. Gaji Ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang diberikan setiap tahunnya pada bulan Juli atau Desember, tergantung dari kebijakan instansi tempat seseorang bekerja. Gaji Ke-13 sendiri ditujukan untuk menambah penghasilan para anggota Polri di Provinsi Sulawesi Tengah selama satu tahun kerja.

Sementara itu, THR merupakan tunjangan yang diberikan pada hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Tunjangan ini diberikan kepada anggota Polri di Provinsi Sulawesi Tengah guna membantu mereka mempersiapkan diri dan keluarganya dalam merayakan hari raya tersebut.

Besaran THR Polri di Provinsi Sulawesi Tengah juga sama seperti Gaji Ke-13, yaitu terdiri atas beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kebijakan mengenai Gaji Ke-13 dan THR untuk Polri diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2001. Kebijakan ini sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap anggota Polri di Provinsi Sulawesi Tengah yang telah bekerja keras dan berjuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya Gaji Ke-13 dan THR, diharapkan para anggota Polri dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam hal ini, penting bagi instansi Polri di Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai besaran Gaji Ke-13 dan THR yang diterima oleh para anggotanya.

Hal ini akan membantu para anggota Polri di Provinsi Sulawesi Tengah dalam merencanakan keuangan mereka, serta memperoleh penghasilan yang adil dan seimbang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Selain itu, informasi yang jelas dan akurat juga akan membantu masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah untuk lebih memahami kebijakan pemerintah terkait Gaji Ke-13 dan THR Polri, sehingga dapat tercipta kerja sama dan saling pengertian antara kepolisian dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen gaji ke-13 dan THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri di Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Pensiunan akan menerima komponen pokok yang didasarkan pada SK pensiunan dan golongan terakhir saat pensiun.

Selain itu, tunjangan kinerja juga diberikan kepada pensiunan di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan. Sementara itu, tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Pada komponen tunjangan pangan, pensiunan di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang serta tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu, sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan Eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Besaran Tunjangan Jabatan

Selain itu, rincian tunjangan jabatan juga perlu diperhatikan:

- Untuk eselon IA akan diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000

- eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

- Sedangkan untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000,

- Untuk eselon IIB sebesar Rp 2.250.000,



- Untuk eselon IIIA sebesar Rp 1.260.000,

- Untuk eselon IIIB Rp 980 ribu,

- Untuk eselon IVA Rp 540 ribu,

- Untuk eselon IVB sebesar Rp 490 ribu, dan

- Untuk eselon VA sebesar Rp 360 ribu.

Tidak hanya itu, pensiunan di Provinsi Sulawesi Tengah juga akan menerima tunjangan umum sesuai dengan golongan yang dimilikinya:

- Untuk golongan I akan diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu,

- Untuk golongan II sebesar Rp 180 ribu,

- Untuk golongan III sebesar Rp 185 ribu, dan

- Untuk golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Dengan demikian, bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, perlu memahami dan mengetahui komponen gaji ke-13 dan THR yang diterima agar dapat memaksimalkan hak dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, hal ini juga dapat membantu pensiunan dalam merencanakan keuangan dan masa pensiun mereka.

Demikian ini informasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sulawesi Tengah, Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu menjadi hal yang dinantikan saat Ramadhan oleh para PNS di Provinsi Sulawesi Tengah.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x