Untuk bisa mendapatkan BLT BPNT sebesar Rp 2,4 juta, masyarakat di Sumatera Barat harus memenuhi persyaratan sebagai penerima Dana Bansos Keluarga Sejahtera (KIS) Program Bantuan Indonesia Pintar (PBI) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Hal ini berarti bahwa masyarakat di Sumatera Barat yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI di DTKS pada tahun 2023 berpotensi untuk menerima bantuan sosial BPNT.
Bantuan ini akan sangat membantu kelangsungan hidup masyarakat di Sumatera Barat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Sumatera Barat yang membutuhkan.
Melalui program BPNT ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat di Sumatera Barat yang kurang mampu untuk mendapatkan bahan makanan pokok dengan harga terjangkau dan secara berkala.
Namun, untuk memastikan bahwa bantuan sosial di Sumatera Barat ini tepat sasaran, pemerintah juga telah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia khususnya di Sumatera Barat .
Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial yang diberikan dapat benar-benar membantu masyarakat di Sumatera Barat yang membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti warung sembako dan lembaga keuangan untuk memudahkan masyarakat di Sumatera Barat dalam menggunakan kartu sembako.