Yang terakhir adalah terdiri dari disabilitas berat sebesar Rp 600.000 per 3 bulan, dan atau per tahunnya adalah Rp 2.400.000.
Dengan penjelasan di atas, artinya bagi KPM yang memiliki data KK dengan kategori seperti di jelaskan di atas bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 7.400.000.
Itulah kabar baik bagi warga Kabupaten Brebes, khususnya KPM dengan KK kategori tertentu untuk mempersiapkan diri supaya berpeluang mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 7,4 juta per tahun.***