- memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, atau
- terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
- diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan yang mendapat Akreditasi A atau B,
- dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Demikian ini informasi mengenai cara daftar KIP Kuliah 2023 bagi mahasiswa baru di Jakarta Selatan, semoga membantu.***