2. Perijinan Usaha :
- Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
a. minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau
b. surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
- Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BCA.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada): Lancar
4. Pengalaman Usaha: Minimal 6 (enam) bulan
5. Usia Pemohon
- (khusus untuk pemohon individu / perserorangan): Minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah