Penerima Bansos Tahap Berikut Diubah! Simak 8 Golongan KPM yang Tak Lagi Menerima Bantuan

22 Juni 2024, 13:52 WIB
KPM Bansos Tahap Berikut bisa Diubah! Inilah 8 Golongan penerima yang Tak Lagi Menerima Bantuan /Info Update Bansos


CilacapUpdate.com - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.

Bantuan sosial ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program bantuan sosial ini.

Salah satu penyesuaian tersebut adalah dengan menetapkan golongan masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

Penetapan golongan yang tidak lagi menerima bansos ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, hal ini juga untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi program bantuan sosial.

Siapa Saja yang Tidak Lagi Menerima Bansos?

Berdasarkan hasil evaluasi dan musyawarah, terdapat delapan golongan yang tidak lagi menerima bansos. Kedelapan golongan tersebut adalah:

1. Masyarakat yang Dianggap Mampu: Golongan ini mencakup masyarakat yang berdasarkan data dan verifikasi lapangan dianggap sudah mampu secara ekonomi, misalnya memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi.

2. TNI/Polri/ASN: Anggota TNI, Polri, dan ASN merupakan abdi negara yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Oleh karena itu, mereka tidak lagi dimasukkan sebagai penerima bansos.

3. Keluarga TNI/Polri/ASN: Keluarga inti dari anggota TNI, Polri, dan ASN, seperti suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, juga tidak berhak menerima bansos.

4. Pensiunan TNI/Polri/ASN: Para pensiunan TNI, Polri, dan ASN mendapatkan dana pensiun setiap bulannya yang dianggap mencukupi kebutuhan hidup mereka.

5. Pendamping Sosial: Para pendamping sosial, baik di tingkat desa maupun kecamatan, mendapatkan honorarium atas tugas dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, mereka tidak lagi menerima bansos.

6. Penerima Dana APBN/APBD: Masyarakat yang mendapatkan penghasilan tetap dari dana APBN atau APBD, seperti karyawan BUMN dan BUMD, tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos.

7. Perangkat Desa: Seluruh perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, hingga kepala dusun, mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah desa.

8. Pekerja dengan Upah di Atas UMK/UMR: Para pekerja yang memiliki upah di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup dan tidak lagi berhak menerima bansos.

Pentingnya Validasi Data Penerima Bansos

Penghapusan delapan golongan tersebut dari daftar penerima bansos merupakan langkah positif dalam memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran.

Untuk itu, validasi data penerima bansos harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Validasi data ini melibatkan peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Program bantuan sosial merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan dilakukannya validasi data penerima bansos secara berkala dan berkelanjutan, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler