Catat Tanggalnya! THR ASN, Termasuk PPPK 2024 Maksimal Cair 5 April 2024, Cek Syarat Penerimanya

30 Maret 2024, 08:35 WIB
Catat Tanggalnya! THR ASN, Termasuk PPPK 2024 Maksimal Cair 5 April 2024, Cek Syarat Penerimanya /Krisye Tety

CilacapUpdate.com - Sebentar lagi, THR PPPK 2024 akan segera dicairkan! Kabar baik ini tentu sangat dinantikan oleh para penerima tunjangan tersebut.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengkonfirmasi bahwa selain dari gaji pokok, terdapat beberapa faktor lain yang akan mempengaruhi besaran THR dan gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan ASN.

Namun, pertanyaannya sekarang adalah, kapan tepatnya THR untuk PPPK akan cair?

Jadwal Pencairan THR PPPK 2024

Menurut HM Syakirin Hukmi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, THR ASN, termasuk PNS dan PPPK, direncanakan akan dicairkan pada tanggal 28 Maret 2024.

Artinya kemungkinan THR ASN sudah cair hari ini.

Namun, ada upaya untuk mempercepat pencairan sehingga THR bisa cair lebih awal, yakni tanggal 27 Maret 2024. Proses pencairan ini diharapkan dapat selesai hingga 5 April 2024.

Pencairan ini, tentu saja, tergantung pada pembahasan peraturan wali kota (perwal), dimana pencairan THR PNS dan PPPK akan dimulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Cuan Terus! 10 Aplikasi Ini Jadi Lumbung Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar di 2024

Besaran THR PPPK 2024

Besaran THR PPPK 2024 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14/2024, THR PPPK tahun ini akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut.

Besaran gaji pokok dan tunjangan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PPPK. Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-7.329.000

Dengan pencairan THR yang segera datang, diharapkan ini dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para penerima dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler