Kota Bandung OTW Kaya! Daftar Umk Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Kotamu Posisi Berapa?

19 November 2023, 02:45 WIB
Ilustrasi Kota Bandung OTW Kaya! Daftar Umk Jawa Barat 2024 Bila Naik 15 Persen, Kotamu Posisi Berapa?/pixabay.com @mirkostoedter /

CilacapUpdate.com - Para buruh kota Bandung dan daerah di sekitarnya tengah menekan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15% pada tahun 2024.

Setiap tahun, nilai UMP cenderung meningkat, dan sebelum penentuan kenaikan tersebut, buruh umumnya menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi.

Penetapan nilai UMP memiliki batas waktu paling lambat pada tanggal 21 November, dan nilai upah minimum baru berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: UMK Semarang 2024 Berapa? Cek Rincian UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng Termasuk Kota Solo, Semua Naik 15Persen!

Alasan utama di balik tuntutan kenaikan upah buruh pada tahun 2024 sekitar 15% adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan rata-rata kenaikan sekitar 10-20%.

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa hasil survei tersebut mencakup indikator ekonomi makro, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota Bandung 2024 dan tiga daerah di sekitarnya, termasuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Jawa Barat, menjadi sorotan para buruh.

Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal, berdasarkan hasil survei, menyatakan bahwa KHL sudah mengalami kenaikan, sehingga buruh meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menaikkan UMP dan UMK pada tahun 2024.

Gubernur, sebagai pemimpin daerah, memiliki wewenang atas kenaikan UMP 2024 di wilayahnya, sedangkan bupati dan wali kota memiliki kewenangan terkait kenaikan UMK 2024 di wilayah masing-masing.

Baca Juga: UMK Surabaya 2024 dan Daftar UMK Jawa Timur 2024: Dampak Kenaikan Upah Minimum Kota di Jawa Timur

Sebelumnya, buruh di Kabupaten Bandung Barat bahkan menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 30%.

Penting untuk dicatat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah bulanan terendah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018, tanpa tunjangan atau upah pokok.

UMP, yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh gubernur, bertindak sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja di suatu wilayah.

Sementara itu, UMK merupakan upah minimum pekerja yang berlaku di suatu wilayah kabupaten dan kota.

Daftar perkiraan UMK 2024 di Provinsi Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.931.985,43

2. Kabupaten Karawang RpR5.952.605,93

3. Kabupaten Bekasi Rp5.908.211,76

4. Kabupaten Purwakarta Rp5.134.376,27

5. Kabupaten Subang Rp3.764.882,19

6. Kota Depok Rp5.398.667,75

7. Kota Bogor Rp5.335.343,80

8. Kabupaten Bogor Rp5.198.224,08

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.854.665,67

10. Kabupaten Cianjur Rp3.327.213,46

11. Kota Sukabumi Rp3.159.941,09

12. Kota Bandung Rp4.655.732,09

13. Kota Cimahi Rp4.041.207,23

Baca Juga: Terbaru! Cek Daftar Kenaikan UMK Cilacap dari Tahun ke Tahun, Tertinggi Pernah Naik 24,94 Persen!

14. Kabupaten Bandung Barat Rp4.002.914,71

15. Kabupaten Sumedang Rp3.991.804,21

16. Kabupaten Bandung Rp4.016.335,89

17. Kabupaten Indramayu Rp2.923.296,23

18. Kota Cirebon Rp 2.824.994,09

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.795.397,95

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.507.693,33

21. Kabupaten Kuningan Rp2.312.344,44

22. Kota Tasikmalaya Rp2.913.342,17

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.874.947,25

24. Kabupaten Garut Rp2.434.916,06

25. Kabupaten Ciamis Rp2.324906,03

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.321.147,35

27. Kota Banjar Rp2.321.147,35

Dalam konteks kebijakan ekonomi dan kesejahteraan buruh, keputusan mengenai kenaikan UMP 2024 sebesar 15% akan menjadi penentu bagi tingkat kepuasan dan kesejahteraan para buruh di Kota Bandung dan daerah sekitarnya.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler