Bayar Pajak dengan Mudah: Panduan Pembayaran Pajak Online melalui ATM BRI, Internet Banking, dan BRI Mobile

15 Oktober 2023, 15:27 WIB
Bayar Pajak dengan Mudah: Panduan Pembayaran Pajak Online melalui ATM BRI, Internet Banking, dan BRI Mobile /promo.bri.co.id

CilacapUpdate.com - Pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia.

Baik itu pajak properti maupun pajak barang milik pribadi, semuanya harus dilaporkan dan dibayarkan.

Namun, dengan kemajuan teknologi, pembayaran pajak kini semakin mudah dilakukan secara online.

Baca Juga: Syarat dan Jenis-Jenis KUR BRI 2023 di Kabupaten Pasuruan: Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta Sekarang!

Bank-bank di Indonesia, termasuk Bank BRI, telah bekerjasama dengan pihak perpajakan untuk menyediakan layanan pembayaran pajak secara online.

Artikel ini akan membahas cara membayar pajak dengan mudah melalui ATM BRI, internet banking, dan BRI Mobile.

Sebelum melakukan pembayaran pajak melalui Bank BRI, ada satu hal yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu, yaitu mendapatkan ID Billing. Berikut adalah cara mendapatkan ID Billing:

  1. Buka akun online pajak.

    Langkah pertama adalah membuka akun online pajak.

  2. Pilih menu Semua Pembayaran Pajak, klik Bayar Pajak.

    Setelah masuk ke akun online pajak, temukan menu "Semua Pembayaran Pajak" dan klik "Bayar Pajak."

  3. Klik menu Isi Ulang dengan PajakPay.

    Pilih opsi "Isi Ulang dengan PajakPay."

  4. Pilih Virtual Account, kemudian Bank BRI, serta lengkapi jumlah toptup tersebut, setelah itu Lihat Instruksi Pembayaran.

    Pilih opsi "Virtual Account," kemudian pilih "Bank BRI" sebagai bank tujuan pembayaran. Lengkapi jumlah top-up yang Anda inginkan, lalu lihat instruksi pembayaran.

Setelah Anda memiliki ID Billing, Anda sudah siap untuk melakukan pembayaran pajak. Berikut adalah cara membayar pajak secara online melalui Bank BRI:

Baca Juga: Syarat dan Jenis-Jenis KUR BRI 2023 di Kabupaten Bandung: Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta Sekarang!

1. Cara Bayar Pajak melalui ATM BRI

  • Masukkan kartu ATM BRI ke mesin ATM.
  • Pilih bahasa Indonesia.
  • Masukkan PIN ATM.
  • Klik "Menu Transaksi Lainnya."
  • Klik "Menu Transfer."
  • Masukkan kode 002 + nomor Virtual Account/nomor rekening BRI.
  • Masukkan nominal transfer BRI (pastikan sesuai dengan yang diinstruksikan).
  • Klik "Benar" saat konfirmasi.
  • Masukkan nomor referensi.
  • Klik "Ya."
  • Pilih rekening Tabungan atau Giro.
  • Tunggu hingga bukti transfer BRI muncul.
  • Transaksi selesai.

2. Cara Bayar Pajak melalui Internet Banking BRI

  • Buka laman https://ib.bri.co.id di browser.
  • Login dengan user ID dan password.
  • Pilih "Transfer."
  • Klik "Transfer Sesama BRI."
  • Masukkan Nomor Virtual Account/nomor rekening tujuan, bank tujuan, dan nominal transfer BRI.
  • Klik "Kirim" pada menu konfirmasi.
  • Masukkan password.
  • Klik "Permintaan m-Token BRI."
  • Masukkan m-Token dari SMS BRI.
  • Klik "Kirim."
  • Tunggu notifikasi transfer BRI berhasil.
  • Transaksi selesai.

3. Cara Bayar Pajak melalui BRI Mobile (BRImo)

  • Buka BRImo.
  • Masukkan USER ID dan Password.
  • Pilih menu "Transfer."
  • Klik "Tambah Daftar Baru."
  • Pilih "Bank BRI."
  • Masukkan Nomor Virtual Account/nomor rekening BRI.
  • Klik "Lanjutkan."
  • Masukkan nominal transfer BRI (pastikan sesuai dengan yang diinstruksikan).
  • Klik "Transfer."
  • Periksa transfer BRI dari nama dan jumlah uang.
  • Klik "Transfer."
  • Terakhir, masukkan PIN BRImo.
  • Transaksi selesai.

Dengan tiga metode yang berbeda ini, Anda dapat dengan mudah membayar pajak secara online melalui Bank BRI.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan Gravel untuk memeriksa dan memastikan kualitas hunian Anda agar tetap aman dari dampak cuaca hujan, serta menghindari kerusakan yang mungkin terjadi akibat cuaca buruk.

Dengan teknologi dan layanan perbankan yang tersedia, Anda dapat mengelola keuangan Anda dengan lebih efisien dan memenuhi kewajiban pajak Anda tanpa kesulitan.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dalam proses pembayaran pajak Anda.***

Editor: Siyam

Sumber: BRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler