Inilah 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Denda dan Bea Balik Nama Dihapus!

2 Oktober 2023, 14:30 WIB
Inilah 5 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Denda dan Bea Balik Nama Dihapus!./ Tangkapan layar instagram @bapenda_jateng /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kesempatan emas kepada pemilik kendaraan bermotor dengan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Program pemutihan pajak ini sedang berlangsung di lima provinsi yang berbeda, dengan janji untuk menghapus denda dan bea balik nama.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas rinci pemutihan pajak kendaraan 2023, manfaat yang bisa Anda dapatkan, serta provinsi-provinsi yang berpartisipasi dalam program ini.

Baca Juga: Denny Sumargo Kenalkan Brand Lokal SOMBONG yang Hadir Eksklusif di Shopee, Bikin Pria Ganteng Ga Ribet

Simak informasi lengkapn pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Kenikmatan Tanpa Denda dan Bea Balik Nama di bawah ini.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 merupakan program yang ditunggu-tunggu oleh banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Program ini memberikan beberapa manfaat utama, termasuk penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPH 21 Panduan Lengkap dan Praktis

Dengan program ini, pemilik kendaraan dapat merasakan keringanan yang signifikan dalam pembayaran pajak mereka.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com berikut Provinsi yang Mengadakan pemutihan pajak Kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 telah diterapkan di lima provinsi berbeda di Indonesia. Berikut ini adalah daftar provinsi-provinsi yang berpartisipasi dalam program ini:

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.

Yang menarik, penghapusan sanksi administrasi ini tidak memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak, membuatnya lebih mudah dan cepat.

2. Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah dimulai sejak 26 April 2023 berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini akan berlanjut hingga 22 Desember 2023. Pada periode tertentu, program ini memberikan keringanan seperti bebas sanksi administrasi atau denda PKB, bebas BBNKB II dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.

3. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur melalui akun Instagramnya.

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023. Manfaat yang diberikan mencakup pembebasan BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

4. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan pemutihan pajak kendaraan untuk menyambut hari ulang tahun ke-23. Program ini berlaku sejak 21 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi denda PKB hingga 31 Oktober 2023 dan penghapusan BBNKB penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2023.

5. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan tunggakan PKB, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta insentif kendaraan listrik berbasis baterai.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 adalah kesempatan emas bagi wajib pajak kendaraan di lima provinsi ini.

Dengan adanya penghapusan sanksi administratif, bea balik nama, dan berbagai keringanan lainnya, pemilik kendaraan dapat menghemat uang dan merasa lega dari beban pajak. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu pemutihan berakhir di provinsi Anda.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan pajak kendaraan Anda dalam keadaan teratur tanpa beban denda.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler