CilacapUpdate.com - Apakah Gaji PPPK 2023 di Kota Subulussalam Lebih Besar daripada PNS? Tinjau Fakta yang Ada.
Isu tentang perbedaan besar gaji antara PPPK dan PNS di Kota Subulussalam telah menjadi perhatian utama netizen. Perbandingan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang diterapkan di Kota Subulussalam.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedelapan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil, gaji terendah seorang PNS adalah sebesar Rp1.560.800,00 di Kota Subulussalam.
Baca Juga: SIAP-SIAP SENYUM LEBAR, PPPK Akan Mendapat Kejutan Gaji Dua Kali di Bulan Juni, Ini Alasannya!
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji terendah seorang PPPK di Kota Subulussalam adalah sebesar Rp1.794.900,00.
Tak hanya itu, gaji tertinggi seorang PNS di Kota Subulussalam mencapai sekitar Rp5.901.200, sedangkan gaji tertinggi seorang PPPK mencapai Rp6.786.500,00.
Dari kedua peraturan tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa nominal gaji seorang PPPK lebih besar daripada seorang PNS di Kota Subulussalam.
Menjelang pendaftaran calon PNS dan PPPK pada bulan Juni 2023 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui besaran gaji seorang PPPK dari setiap golongan jika dibandingkan dengan PNS di Kota Subulussalam.
Berikut ini rincian besaran gaji yang tertera dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Subulussalam.
Golongan PPPK dan Besaran Gaji yang Berlaku
Pada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat berbagai golongan dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, berikut adalah rincian gaji untuk setiap golongan PPPK:
- Golongan I PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
- Golongan II PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900
Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kota Subulussalam Formasi 2022 Sudah Diumumkan!
- Golongan III PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200
- Golongan IV PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600
- Golongan V PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600
Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700
- Golongan VI PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800
- Golongan VII PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya!
- Golongan VIII PPPK
Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100
- Golongan IX PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000
- Golongan X PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000
- Golongan XI PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800
- Golongan XII PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.359.000
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.516.800
- Golongan XIII PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.501.100
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.750.100
- Golongan XIV PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.649.200
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.993.300
- Golongan XV PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900
- Golongan XVI PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp3.964.500
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100
- Golongan XVII PPPK
Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200
Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500
Baca Juga: CIANJUR MANJUR! Guru Honorer Kabupaten Cianjur Beruntung, Langsung Jadi ASN PPPK Guru 2023 Tanpa Tes
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji yang disebutkan di atas merupakan angka dalam rupiah. Besaran gaji ini berlaku untuk PPPK di berbagai sektor di Indonesia.
Golongan-golongan PPPK ini didasarkan pada tingkat pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, maka tingkat pendidikan dan masa kerja yang dibutuhkan akan semakin tinggi pula. Dalam setiap golongan, terdapat gaji yang berlaku untuk masa kerja nol tahun dan juga gaji maksimal yang dapat dicapai setelah mencapai batas masa kerja tertentu.
Pada golongan-golongan yang lebih tinggi, gaji yang diterima juga semakin besar. Hal ini sejalan dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta pengalaman kerja yang lebih lama yang dimiliki oleh PPPK tersebut.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ini untuk memberikan penghargaan yang adil kepada PPPK berdasarkan tingkat pendidikan, kualifikasi, dan masa kerja yang dimiliki. Selain itu, dengan adanya jenjang golongan ini, diharapkan dapat mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Demikianlah rincian besaran gaji untuk setiap golongan PPPK yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku di Kota Subulussalam.***