Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?

12 Maret 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS SULUT! Daftar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kelas 1, 2, 3 Bakal Dihapus?/Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara kelas 1, 2, 3 yang bakal dihapus tahun ini, simak ulasannya sampai akhir agar tidak ketinggalan informasi selanjutnya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan bahwa penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap tahun ini.

Ini akan dilakukan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana seluruh rumah sakit harus memenuhi kriteria standar KRIS BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap pasien yang serupa.

Sementara itu, besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara hingga tahun 2023 masih sama. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak Juli 2022, kelas-kelas tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: 3 Manfaat Jus Terong Belanda untuk Darah Rendah: Kenali Fakta dan Efeknya pada Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara merupakan dana yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta BPJS untuk menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan kesehatan pemerintah untuk masyarakat.

Sementara itu, layanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti biasa, dan skema serta besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Dilansir CilacapUpdate dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah daftar tarif Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara yang berlaku pada Januari 2023:

Baca Juga: Deteksi Dini Kondisi Kesehatan Pegawai, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Pemeriksaan Kesehatan

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dan iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara bagi peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti:

- pegawai negeri sipil (PNS),

- anggota TNI,

- Polri,

- pejabat negara, dan

- pegawai pemerintah non-pegawai negeri,

Dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara Formasi 2022

Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Swasta, Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Namun, ada ketentuan yang cukup rumit: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Selain itu, bagi peserta keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Nah, kalau kita masuk ke kelompok masyarakat bukan pekerja (BP), ada beberapa hal yang harus diketahui nih. Kelompok ini adalah peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dan terbagi menjadi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Untuk Iuran BPJS Kesehatan-nya, peserta dapat memilih besaran yang diinginkan dari kelas 1 hingga kelas 3 dengan masing-masing iuran sebesar Rp 150.000, Rp 100.000, dan Rp 35.000 per orang per bulan.

Tapi, tahukah kamu? Sebenarnya, Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, tapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 30 Desember 2022, Hubungan, Karir, dan Kesehatan, Simak Yuk!

Terakhir, bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh pemerintah.

Untuk saat ini, belum ada denda yang diberikan kepada peserta yang telat membayar Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara. Tapi, kalau ada tunggakan iuran, status kepesertaannya bisa dinonaktifkan sementara.

Baru kemudian dikenakan denda apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Bagi Anda yang masih bingung cara memahaminya, berikut selengkapnya dibawah ini:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian ini informasi mengenai Iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara kelas 1, 2, 3 yang bakal dihapus tahun ini. Semoga Membantu!***

Editor: Siyam

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler