ASN KUPANG! PPPK vs PNS: Gaji PPPK di Kabupaten Kupang Lebih Besar dari PNS, Cek Jumlahnya?

15 Februari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi Gaji Uang/ Tangkapan Layar/ istockphoto /

CilacapUpdate.com - Berikut ini informasi mengenai perbandingan gaji PPPK dan PNS di Kabupaten Kupang yang lebih banyak keuntungan atau unggul bagi PPPK sebagai ASN. Simak ulasannya hingga akhir untuk mengetahui jumlah besarannya.

Menjadi PPPK di Kabupaten Kupang memang menawarkan berbagai keuntungan, termasuk gaji yang lebih tinggi dan tunjangan-tunjangan lain.

Namun, tak hanya gaji yang perlu diperhatikan saat memutuskan untuk menjadi PPPK. Masih banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, seperti stabilitas karir dan jaminan sosial.

Baca Juga: SD GRESIK! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Gresik, Cek Alamatnya?

Oleh karena itu, penting bagi para calon PPPK untuk melakukan riset dan konsultasi dengan ahli sebelum memutuskan menjadi PPPK.

Intinya, keputusan untuk menjadi PPPK atau PNS harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masing-masing individu.

Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa kita memilih jenis pekerjaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan harapan kita, termasuk tentang gaji dan tunjangan.

Baca Juga: SD BANDUNG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Bandung, Cek Alamatnya?

1. Keuntungan Menjadi PPPK sebagai Aparatus Sipil Negara

Menjadi PPPK membawa banyak keuntungan, tidak hanya status sebagai ASN, tetapi juga lebih unggul dibandingkan dengan tenaga honorer.

2. Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Meskipun kedua jenis pegawai memiliki status sebagai Aparatus Sipil Negara, terdapat beberapa perbedaan signifikan, salah satunya adalah perbedaan nominal gaji. PPPK memiliki gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS.

Baca Juga: SD SEMARANG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Semarang, Cek Alamatnya?

3. Aturan Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2020.

4. Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2020, gaji pokok PPPK antara lain sebagai berikut:

- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200

- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

- Golongan IV: Rp..2.129.500 – Rp 3.086.600

- Golongan V: Rp. 2.325.600 – Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Baca Juga: SD SRAGEN! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Sragen, Cek Alamatnya?

Demikian ini informasi mengenai perbandingan gaji PPPK dan PNS di Kabupaten Kupang yang lebih banyak keuntungan atau unggul bagi PPPK sebagai ASN, semoga membantu.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler