Ini Tahapan Langkah Mudah Melakukan Pendaftaran dan Mendapatkan NIB di OSS atau Online Single Submission

14 Juli 2022, 07:30 WIB
Pada para pelaku usaha, masih sering dijumpai kesulitan dan ketidak percayaan diri untuk memulai memproses. Pertanyaan seperti, apa itu NIB? masih sering muncul di lapangan. /ilustrasi/https://oss.go.id/



CilacapUpdate.com - Pada para pelaku usaha, masih sering dijumpai kesulitan dan ketidak percayaan diri untuk memulai memproses. Pertanyaan seperti, apa itu NIB? masih sering muncul di lapangan.

Dikutip dari bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Modal Usaha untuk Pemula, Nomor Tiga Paling Masuk Akal

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Bukan Asal Usaha, Berikut Cara Mudah Mendapatkan Modal untuk Bisnis Berskala Kecil

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Cara mendapatkan NIB dengan mudah

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

Bentuk Usaha

Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Baca Juga: Tatacara Pembayaran Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022: Lengkap BNI, BRI, Mandiri, dan BCA

Persyaratan Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:

- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, Badan Layanan Umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Transfer GoPay ke Rekening Bank, Metode Ini Cocok Bagi yang Suka Nongkrong

- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,

- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Untuk membantu anda dalam mempersiapkan data sebelum mendaftar NIB dan jika anda pelaku usaha perseorangan, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Jawa Tengah-DIY Ingatkan Pentingnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Aplikasi Jamsostek Mobile

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB.

Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Pasal 19, anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id

Baca Juga: Data Lengkap Transfer Pemain Musim Panas hingga Juli 2022, Termasuk Barcelona Bajak Raphinha dari Leeds

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

Baca Juga: Mengenal, Definisi hingga Ciri-ciri Persero BUMN, Berdasar Kepemilikan, Modal dan Fungsi

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala. Semoga ulasan kami membantu dan memperlancar anda dalam mendapatkan NIB untuk usaha anda.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: bkpm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler