Di Cilacap, Desa Bisa Disebut Sudah Anti Korupsi Jika Penuhi 5 Komponen dari 18 Indikator Ini!

- 15 Mei 2024, 20:05 WIB
Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyebutkan, sebuah desa baru bisa disebut sebagai Desa Anti Korupsi, jika memenuhi lima komponen utama dari18 indikator../Dok humas.cilacapkab.go.id
Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menyebutkan, sebuah desa baru bisa disebut sebagai Desa Anti Korupsi, jika memenuhi lima komponen utama dari18 indikator../Dok humas.cilacapkab.go.id /

CilacapUpdate.com - Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Desa Anti Korupsi, sebuah desa harus memenuhi serangkaian kriteria yang terdiri dari lima komponen utama dengan total 18 indikator.

Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata kelola sebanyak lima indikator, penguatan pengawasan dengan tiga indikator, penguatan kualitas layanan publik dengan lima indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan tiga indikator, dan penguatan kearifan lokal dengan dua indikator.

Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menegaskan hal tersebut saat peresmian Desa Sidamulya di Kecamatan Karangpucung sebagai Desa Anti Korupsi pada Rabu, 15 Mei 2024.

Dia mengajak para kepala desa yang hadir untuk mempersiapkan diri guna mengadopsi prinsip-prinsip yang sama, dengan harapan setiap desa di Kecamatan Karangpucung juga bisa mendapatkan pengakuan sebagai Desa Anti Korupsi.

"Demi keselamatan desa-desa lain di Kecamatan Karangpucung yang menghadiri acara hari ini, saya meminta agar mereka juga bersiap untuk mengikuti jejak Desa Sidamulya, sehingga akhirnya seluruh desa di wilayah ini bisa diakui sebagai Desa Anti Korupsi," ujar Awaluddin dikutip dari humas.cilacapkab.go.id.

Baca Juga: Cilacap Terapkan Integrasi Layanan Primer Kesehatan, Kerja Puskesmas dan Posyandu Bertambah?

Dengan mengedepankan nilai-nilai anti korupsi di semua level pemerintahan, termasuk tingkat desa, diharapkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud di Kabupaten Cilacap. Desa Sidamulya diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya untuk mengadopsi prinsip-prinsip yang sama.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, aspek akuntabilitas, transparansi, dan integritas dianggap sebagai syarat mutlak bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik.

Salah satu upaya penting dalam mencapai tujuan tersebut adalah melalui pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya di tingkat desa, upaya pencegahan ini dijalankan melalui program Desa Anti Korupsi yang diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: humas.cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah