12 Remaja di Cilacap Diringkus Saat Hendak Tawuran, Sarung Berisi Batu Diamankan

- 23 Maret 2024, 11:30 WIB
12 Remaja di Cilacap Diringkus Saat Hendak Tawuran, Sarung Berisi Batu Diamankan
12 Remaja di Cilacap Diringkus Saat Hendak Tawuran, Sarung Berisi Batu Diamankan /Humas Polresta Cilacap

CilacapUpdate.com - Polsek Cilacap Utara Polresta Cilacap meringkus sekelompok remaja, sebanyak 12 orang, yang hendak terlibat dalam perang sarung atau tawuran di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Kapolresta Cilacap, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (22/03/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebanyak 12 remaja yang diamankan oleh Polresta Cilacap tersebut sebagian besar masih merupakan pelajar.

"Ke 12 remaja ini kita amankan setelah adanya masyarakat yang melapor bahwa ada dua kelompok remaja dengan membawa sarung yang di gulung" Ujar Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/03/2024).

Baca Juga: Satu Minggu Tak Ditemukan, Pencarian 10 ABK Kilat Maju Jaya 7 yang Hilang di Samudra Hindia Dihentikan

Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 sarung yang sudah dililit dengan lakban dan di dalam lilitan tersebut terdapat benda keras berupa batu dan sejatinya.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil orang tua dari para remaja tersebut untuk memberikan pembinaan.

"Kami akan memanggil orang tua dari 12 remaja tersebut. Kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka. Selain itu, para pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa," tambahnya.

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kabupaten Cilacap, Polresta Cilacap mengimbau kepada orang tua untuk aktif dalam mengawasi anak-anak mereka.

Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak-anak belum pulang ke rumah, mereka diwajibkan mencari anak tersebut untuk segera pulang, guna mencegah terjadinya tindak pidana.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x