BPJS Ketenagakerjaan Dorong Mitra Shopee di Cilacap Bekali Diri dengan Perlindungan Sosial

- 26 September 2023, 14:48 WIB
Keluarga Besar Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Cilacap pada Minggu (17/09/2023) lalu, para Mitra Shopee diberi sosialisasi tentang manfaat program dan kesempatan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Keluarga Besar Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Cilacap pada Minggu (17/09/2023) lalu, para Mitra Shopee diberi sosialisasi tentang manfaat program dan kesempatan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). /Dok

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan Cilacap mendorong para Mitra Shopee di wilayah kerjanya untuk membekali diri dengan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dalam Pertemuan Keluarga Besar Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Cilacap pada Minggu (17/09/2023) lalu, para Mitra Shopee diberi sosialisasi tentang manfaat program dan kesempatan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Yudi Amrinal, para Mitra Shopee juga memiliki risiko saat menjalankan pekerjaannya. 

"Dengan menjadi peserta BPU ini, mereka berhak mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan," ujarnya.

Baca Juga: Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Hanya dengan menambah iuran Rp20 ribu per bulan, peserta bisa menikmati manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Sehingga kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, para Mitra Shopee ini hanya membayar sebesar Rp36.800 per bulan," kata dia lagi.

Yudi juga memastikan manfaat yang akan mereka terima setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Bila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan, selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x