Polresta Cilacap Gerebek Tambang Ilegal di Kroya, Tersangka Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2023, 16:58 WIB
Seorang pria berinisial AAI asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap
Seorang pria berinisial AAI asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap /Muhammad Nasrulloh/Cilacap Update

 

CilacapUpdate.com - Seorang pria berinisial AAI asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap setelah terbukti melakukan penambangan lahan tanpa izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pengungkapan ini, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengungkapkan bahwa AAI telah melakukan kegiatan penambangan di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Ia menggunakan peralatan berat seperti ekskavator untuk menggali tanah dan dump truck untuk mengangkut material. Meskipun mengoperasikan badan usaha dengan nama CV, AAI ternyata tidak memiliki izin penambangan yang sah.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming, Duel Epik Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Siapakah yang Akan Menang?

"Aksi ini dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan tanah hasil tambangnya dijual dengan harga Rp.130.000,- kepada warga sekitar dan Rp.150.000,- kepada warga luar," ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya ini, AAI dijerat dengan Pasal 158 sekaligus Pasal 35 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang juga telah diubah oleh Pasal 39 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahan pada UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Ancamannya adalah hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp.1 miliar," Kapolresta menambahkan.

Baca Juga: Kejutan dari Fuji Utami, Raih Banyak Cuan di Shopee Live Perdananya dengan Menjual Lebih dari 3.000 Produk

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x