Ibu Kandung di Gandrungmangu Cilacap Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

- 7 November 2023, 07:47 WIB
 Seorang perempuan beirinisal TS ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai diduga membunuh anak kandungnya sendiri dan membuang jasad bayi yang masih dalam kondisi baru lahir di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu
Seorang perempuan beirinisal TS ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai diduga membunuh anak kandungnya sendiri dan membuang jasad bayi yang masih dalam kondisi baru lahir di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu /Nasrulloh/Cilacap Update

"Untuk pria (selingkuhan) kita periksa sebagai saksi," ujar Fannky.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Cilacap Ringkus 2 Bandar Narkoba, 320,000 Butir Narkotika Senilai Rp1 Miliar Diamankan

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.****

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah