"Untuk pria (selingkuhan) kita periksa sebagai saksi," ujar Fannky.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.****