Sebanyak 18 Parpol Dinyatakan Lengkap dan Diterima Oleh KPU Kabupaten Cilacap

- 17 Mei 2023, 22:21 WIB
Sebanyak 18 Parpol Dinyatakan Lengkap dan Diterima Oleh KPU Kabupaten Cilacap/Dok. bercahayafm.cilacapkab.go.id
Sebanyak 18 Parpol Dinyatakan Lengkap dan Diterima Oleh KPU Kabupaten Cilacap/Dok. bercahayafm.cilacapkab.go.id /

CilacapUpdate.com - Proses pengajuan calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap untuk Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap telah menerima pendaftaran Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Partai Buruh menjadi salah satu partai politik yang mengajukan Bacaleg mereka pada menit-menit terakhir menjelang penutupan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Rencanakan Deteksi Dini Hipertensi, Ini Alasannya

“Dihari terakhir pengajuan bacaleg, ada 9 parpol yang mengajukan, dan yang melakukan pengajuan di limit waktu terakhir Partai Buruh yakni di pukul 23.51 wib,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno, Melansir dari bercahayafm.cilacapkab.go.id (17/5/2023).

Weweng mengungkapkan bahwa terdapat total 689 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik tersebut, dengan proporsi keterwakilan perempuan sebesar 38,17 persen.

Jumlah Bacaleg laki-laki mencapai 426 orang, sementara Bacaleg perempuan mencapai 263 orang.

Weweng juga menjelaskan bahwa meskipun KPU telah menerima pengajuan Bacaleg sejak tanggal 1 hingga 14 Mei, sebagian besar partai politik baru mengajukan Bacaleg mereka pada rentang tanggal 11 hingga 14 Mei.

Baca Juga: 28 Ide Usaha di Kabupaten Cilacap: Cukup Modal Kecil, Tetiba Jadi Jutawan

“Dari 18 parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Cilacap,” ungkap Weweng.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Cilacap akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan para Bacaleg yang diajukan hingga tanggal 16 Juni 2023 mendatang.

Dalam tahap verifikasi ini, KPU akan melakukan penilaian dan penelitian terhadap kebenaran serta keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan.

Proses pengajuan Bacaleg ini merupakan langkah awal dalam rangka menyelenggarakan pemilu yang transparan dan demokratis.

Melalui pengajuan Bacaleg, partai politik berupaya untuk memperoleh perwakilan di DPRD Kabupaten Cilacap guna mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: CILACAP MASA LAMPAU, Ada 2 Rentetan Sejarah Kabupaten Cilacap yang Warga Cilacap Wajib Tau Nih?

Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap menjadi ajang yang penting bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Dengan melibatkan partai politik dan masyarakat dalam proses ini, diharapkan tercipta pemerintahan yang responsif dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan dan harapan rakyat.***

Editor: Siyam

Sumber: bercahayafm.cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x