Warga Cilacap Wajib Harus Tau! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

- 3 Desember 2022, 17:34 WIB
Wajib Tau! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 di Cilacap Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen
Wajib Tau! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 di Cilacap Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen /Tangkapan Layar/VOI

CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumakan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen, termasuk Cilacap.

Dengan kenaikan tersebut, UMP 2023 jika di hitung dengan nominal yaitu Rp1.958.169,69, mengalami kenaikan Rp 145.234,26, karenan pada tahun 2022 yaitu Rp 1.812.935. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 01 Januari 2023.

Pengumuman tersebut di sampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 28 November 2022, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Warga Banyumas Wajib Tau! Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Penetapan UMP untuk tahun 2023, berdasar pada Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

UMP merupakan Upah Minimum Profinsi, dan berlaku diseluruh wilayah profinsi.

Sedangkan UMR pada tingkat II di ubah menjadi Upah Minimun Kabupaten atau UMK.

Setelah adanya pengumuman UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR pada tiap daerah Kabupaten yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.

Baca Juga: 6 Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa Yang Telah Ditetapkan, Cek Provinsi Mana Paling Tinggi?

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: jatengprov Kemenaker dan Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x