Ramai Isu Kemenag Larang Gerai Mixue Pasang Logo Halal, BPJH: Saat ini, Mixue Belum Punya Sertifikat

- 2 Januari 2023, 23:45 WIB
 Mixue Viral Belum Halal? BPJPH Larang Pasang Logo Halal Indonesia di Produk Mixue yang Tengah Viral./Tangkapan Layar Kemenag.go.id
Mixue Viral Belum Halal? BPJPH Larang Pasang Logo Halal Indonesia di Produk Mixue yang Tengah Viral./Tangkapan Layar Kemenag.go.id /Kemenag

CilacapUpdate.com - Dr. H. Muhammad Aqil Irham M.Si, kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebut produk yang tengah viral Mixue 'jangan pasang logo halal'. 

Mixue banyak diperbincangkan akhir-akhir ini karena viral di media sosial baik TikTok, Instagram maupun Twitter. Mixue merupakan kedai es krim dan minuman yang pusat nya dari China. 

Selain terkenal dengan rasa nya yang enak, Mixue juga terkenal karena kedai nya yang instagramable di kalangan milenial. 

Baca Juga: Viral! Ketika Logo Mixue Ada Dimana-mana, Netizen : Mixue Belum Ada Sertifikat Halal?

Mixue tengah diperbincangkan oleh BPJPH karena mendapatkan pengaduan adanya kedai Mixue yang memasang logo halal. 

Di lansir dari kemenag.go.id,  penegasan dari M. Aqil Irham "Logo dan label halal baru bisa di pasangan jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," di Jakarta, Senin, 2 Januari 2023. 

Kepala BPJPH tersebut menyampaikan bahwa Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikat halal pada 13 November 2022, sesuai dengan data Sistem Infromasi Halal (SiHalal). Akan tetapi, prosesnya masih berlangsung hingga sekarang. 

Baca Juga: 20 Restoran Jepang Terbaik di Kota Jakarta Selatan yang Enak dan Murah Serta Banyak Menu Halal, Cek di sini?

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," jelas M. Aqil Irham. 

M.Aqqil Irham menjelaskan bahwa setlah proses oleh LPH (audit) selesai, selanjutnya akan dilakukan sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. "Sertifkat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa Mui," ucap Aqil. 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x