CilacapUpdate.com - Anda penasaran dengan besaran gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya? Mari kita simak tabel gaji PNS 2023 di Kota Padang dan tunjangannya berdasarkan golongannya di bawah ini!
Banyak orang bercita-cita menjadi PNS di Kota Padang. Salah satu alasan utamanya tentu saja adalah gaji dan tunjangan yang menarik. Namun, gaji besar tidak bisa didapatkan dalam waktu singkat.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Padang, seperti masa kerja, golongan, jabatan, dan tempat dinas. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya, mari kita simak artikel berikut ini.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS
Ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS di Kota Padang. Mari kita simak faktor-faktor tersebut di bawah ini.
1. Masa Kerja
Gaji seorang PNS di Kota Padang pemula dan senior pasti akan berbeda. Ini karena tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Semakin lama seorang PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.
2. Golongan
Ada 4 golongan di dalam jabatan PNS di Kota Padang. Setiap golongannya memiliki kelas yang berbeda. Penetapan pangkat masing-masing golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, maka gajinya juga akan semakin tinggi.
3. Jabatan
Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, misalnya gaji PNS di Kota Padang golongan 3a akan memiliki rentang gaji tertentu. Yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.
4. Tempat Dinas
Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Gaji PNS yang bertugas ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan PNS di Semarang.
Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.
5. Jumlah Tanggungan
Faktor lain yang memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh, upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.
Daftar Gaji PNS 2023
Baca Juga: Bos Besar di Kota Pontianak Wajib Tahu, 10 Fasilitas yang Diharapkan Karyawan Selain Gaji, Apa Saja?
Memasuki tahun 2023, banyak masyarakat di Kota Padang mulai mempertanyakan terkait ada atau tidaknya kenaikan gaji PNS 2023. Ini dikaitkan dengan APBN 2023 dan UMP 2023 yang mengalami peningkatan.
Dilansir dari beragam sumber, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN 2023 tidak ada yang membahas mengenai kenaikan gaji PNS. Sehingga bisa disimpulkan bahwa gaji PNS 2023 di Kota Padang tidak akan mengalami perubahan.
Berikut tabel gaji PNS di Kota Padang berdasarkan golongannya.
1. Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Sebagai PNS, mereka memiliki hak atas berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan keluarga. Berikut ini adalah rincian dari jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Seperti halnya karyawan pada umumnya, kemampuan kerja PNS di Kota Padang juga dinilai. Oleh karena itu, sebagai PNS, mereka juga memiliki hak atas tunjangan kinerja atau yang sering disebut dengan Tukin.
Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda di setiap instansi dan tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Sebagai contoh, di Kementerian Keuangan, pegawai yang telah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46,95 juta.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
4. Tunjangan Makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan. Pertama, adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua, yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa besaran tunjangan makan berbeda di setiap golongan.
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas
Seorang PNS di Kota Padang pasti akan mengenal istilah perjalanan dinas atau perjadin. Di sinilah PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan karena akan menerima tunjangan dinas.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi biaya penginapan, uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, uang transportasi pegawai, biaya representatif, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.
6. Tunjangan Jabatan
Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.
Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS:
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.
Itulah informasi tentang gaji PNS 2023 di Kota Padang yang ternyata besarannya tidak mengalami kenaikan sehingga nominalnya sama dengan 2022. Semoga Membantu.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Google News.***