Mana Yang Bukan Merupakan Hak Asasi Manusia, Berikut Adalah Jawaban dan Pembahasan Soal, Yuks Simak

- 7 November 2022, 15:38 WIB
Berikut yang Bukan Merupakan Hak Asasi Manusia Adalah Berikut Jawaban dan Pembahasan Soal, Yuks Simak
Berikut yang Bukan Merupakan Hak Asasi Manusia Adalah Berikut Jawaban dan Pembahasan Soal, Yuks Simak /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

Hak untuk semuanya bagian keluarga manusia pertama kalinya diputuskan dalam Maklumat Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), salah satunya ide pertama dari Federasi Bangsa-Bangsa yang baru dibuat.

Ketiga puluh pasal ini bersama membuat pengakuan yang mendalam, dengan hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sipil.

Maklumat ini memiliki sifat universal (berlaku untuk beberapa orang di penjuru dunia) dan tidak dipisahkan (semua hak sama keutamaan untuk aktualisasi penuh kemanusiaan seorang).

UDHR adalah sebuah pengakuan. Memang betul saat ini dengan status hukum rutinitas internasional.

Tapi karenanya adalah pengakuan, itu cuma menunjukkan seperangkatan konsep yang jadi loyalitas beberapa negara anggota Federasi Bangsa-Bangsa dalam usaha untuk menyiapkan kehidupan yang bermartabat untuk semuanya orang.

Baca Juga: Resep Ati Ampela Kecap Sederhana Semur Balado dan Pedas Dijamin Bikin Ngabisin Nasi di Rumah

Supaya hak-hak yang ditetapkan dalam maklumat bisa ditegakkan seutuhnya secara hukum, mereka harus dicatat dalam document yang disebutkan kesepakatan.

Untuk argumen diplomatis dan prosedural, hak dipisah jadi dua kesepakatan terpisah, masing-masing tangani kelompok hak yang berlainan.

Kovenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memutuskan hak-hak khusus fokus kebebasan yang jangan diambil oleh negara dari masyarakatnya, seperti kebebasan berekspresif dan kebebasan bergerak.

Kovenan Internasional mengenai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) atur pasal-pasal dari UDHR yang mendeskripsikan hak pribadi untuk tentukan nasib sendiri dan hak atas keperluan dasar, seperti makanan, rumah dan perawatan kesehatan, yang harus disiapkan oleh negara sepanjang mungkin. Majelis Umum PBB menetapkan ke-2 pakta itu di tahun 1966.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: uma.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah