Status KIS BPJS Kesehatan Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Cek dan Aktifkan Kembali, Dapatkan Faskes Free!

31 Mei 2024, 17:00 WIB
Status KIS BPJS Kesehatan Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Cek dan Aktifkan Kembali, Dapatkan Faskes Free! /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com -  Berikut adalah Cara Mudah Cek dan Aktifkan Kembali Status KIS BPJS Kesehatan: Iuran Dibantu Pemerintah Sekarang Bisa Diperiksa Lewat HP Anda!.

Apakah Anda salah satu penerima manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)?

Jika iya, Anda pasti ingin memastikan bahwa status keanggotaan Anda tetap aktif, bukan? Yuk, kami akan memberi tahu Anda cara mudah untuk memeriksa status KIS BPJS Kesehatan Anda dengan cepat dan praktis lewat HP Anda.

Program PBI-JK merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada mereka yang membutuhkan.

Bedanya dengan keanggotaan mandiri BPJS Kesehatan adalah iuran bulanan bagi peserta KIS PBI-JK ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Penting untuk diingat bahwa status kepesertaan dalam program ini diperbarui setiap enam bulan oleh Kementerian Sosial.

Namun, jika Anda tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, kartu PBI-JK Anda bisa dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Tentu saja, Anda tidak ingin menemui kejutan tersebut, bukan? Untungnya, Anda bisa dengan mudah memeriksa status kepesertaan Anda melalui WhatsApp atau SMS.

Baca Juga: Bebaskan Diri dari Pinjol! Simak Panduan Lengkap Menghapus Data Akun di Berbagai Aplikasi Pinjaman Online!

Berikut langkah-langkahnya:

Melalui WhatsApp:

  1. Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di WhatsApp: 0811-8750-400.
  2. Pilih "informasi" dan "Cek Status Peserta".
  3. Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, serta tanggal lahir Anda.
  4. Tunggu sebentar, dan Anda akan menerima status kepesertaan Anda.

Melalui SMS:

  1. Buka layanan SMS di HP Anda dan ketik NIK atau nomor KIS.
  2. Kirim pesan ke 087775500400.
  3. Status kepesertaan Anda akan segera diinformasikan melalui balasan SMS.

Bagaimana jika Anda menemukan bahwa kartu Anda tidak aktif? Tenang, kami juga punya solusinya:

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI-JK:

  1. Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP Anda.
  2. Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan untuk re-aktivasi kartu PBI-JK ke BPJS Kesehatan.
  3. Setelah proses re-aktivasi selesai, Anda dapat kembali menggunakan kartu di fasilitas kesehatan terdekat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa Anda tetap memiliki akses ke layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Jadi, jangan ragu untuk memeriksa status kepesertaan Anda secara rutin agar Anda tetap dapat menikmati manfaat yang Anda peroleh.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler