Dana kecelakaan lalu lintas juga termasuk objek pajak yang dikenakan tarif progresif sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dalam menghitung Pajak Progresif, Anda perlu memperhatikan dua unsur kendaraan, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dampak negatif akibat penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan.
NJKB bukan hanya sekadar harga pasaran umum, tetapi nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan data Agen Pemegang Merek. Untuk menghitungnya, pertama cari NJKB kendaraan dengan rumus (PKB/2) x 100 di lembar STNK.
Selanjutnya, kalikan NJKB dengan persentase tarif pajak progresif sesuai urutan kepemilikan kendaraan dan tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan besaran pajak progresif tiap kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Progresif Kendaraan?
Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat, akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pajak progresif kendaraan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, secara teknis, semua pemilik kendaraan lebih dari satu wajib membayar.
Para pemilik kendaraan perlu memperhatikan tarif pajak progresif yang berlaku, termasuk persentase pajak yang harus disetor, sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka miliki.
Pemahaman yang baik tentang aturan ini akan membantu dalam menghitung kewajiban pajak dengan lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.