2024, Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%, Cek Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI

- 14 Januari 2024, 07:40 WIB
2024, Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%, Cek Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI / DOK
2024, Bunga KUR Super Mikro Turun Jadi 3%, Cek Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR di BRI / DOK /

CilacapUpdate.com - Kabar menggembirakan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pada tahun 2024, Pemerintah telah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi 3%. Simak persyaratan mendapatkan pinjaman KUR dengan bunga rendah ini.

Penurunan bunga KUR Super Mikro menjadi 3% ini merupakan langkah untuk mengatasi risiko stagflasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Suku bunga 3% pada KUR Super Mikro juga bertujuan membantu ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan penurunan bunga KUR Super Mikro ini dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin tahun lalu di Jakarta.

Airlangga menyatakan, penurunan suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran.

Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR, sehingga tidak memberatkan fiskal pemerintah.

Kinerja KUR terus menunjukkan hasil positif di tengah ketidakpastian global, dengan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,72% pada kuartal III-2022. Total outstanding KUR mencapai 25,2%, melampaui pertumbuhan kredit perbankan sebesar 11,01%.

Airlangga menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan KUR diperlukan mengingat perbaikan kondisi ekonomi nasional. Beberapa penyesuaian meliputi suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil kembali menjadi 6%, penyaluran KUR sektor produksi mencapai 60%, dan pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Rapat juga memutuskan beberapa penyesuaian lain, seperti insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) dari Bank Indonesia kepada penyalur KUR, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, dan penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6%.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x