Peserta KUR BRI Berhak Dapat Sertifikat Halal Gratis: Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2024 dan Alamat Pendaftaran

- 12 Januari 2024, 12:55 WIB
Peserta KUR BRI Berhak Dapat Sertifikat Halal Gratis: Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2024 /Dok BRI
Peserta KUR BRI Berhak Dapat Sertifikat Halal Gratis: Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2024 /Dok BRI /

CilacapUpdate.com - Kabar menggembirakan bagi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Nasabah KUR BRI kini berkesempatan untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis untuk produk UMKM mereka.

Apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan KUR BRI tahun 2023? Simak juga plafon dan tabel angsuran KUR BRI 2023 di bawah ini.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bekerja sama dengan BRI dalam mempercepat sertifikasi halal secara gratis. Langkah ini diwujudkan melalui layanan sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk pelaku UMKM yang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menyampaikan, "Dalam upaya mempercepat sertifikasi halal gratis di delapan provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis bagi nasabah KUR. Proyek ini dimulai pada 10 Juli 2023 di DKI Jakarta."

Layanan SEHATI diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare. Sertifikasi halal bagi UMK nantinya menjadi bagian dari program Sehati atau sertifikasi halal gratis tahun 2023 yang telah digulirkan BPJPH sejak awal tahun.

Aqil mengundang pelaku UMK di DKI Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini dengan mendaftarkan produknya secara gratis melalui 10 KUA di Jakarta mulai 10 Juli 2023, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

"Pelaku UMK, manfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan produknya supaya dapat diberikan sertifikat halal secara gratis," ujarnya.

Program SEHATI ini akan dilanjutkan ke provinsi lain, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.

Pelaku UMK diundang untuk menyebarkan informasi ini melalui media sosial, jejaring komunikasi, paguyuban UMK, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x