WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Lakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

- 2 Januari 2024, 15:06 WIB
Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia kini dapat mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia kini dapat mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. /Dok Imigrasi

CilacapUpdate.com – Warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia kini dapat mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa layanan baru ini ditujukan bagi pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

Strategi digitalisasi terus diterapkan oleh Imigrasi untuk meningkatkan layanannya. Layanan baru ini dibuat untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya memerlukan kehadiran fisik di kantor imigrasi.

Kini, proses tersebut dapat dilakukan secara online tanpa perlu mencetak fisik pada paspor, karena dokumen langsung dikirim ke email pemohon. Dengan demikian, mulai dari pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal, semuanya bisa dilakukan secara online melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Berkunjung ke Cilacap, Presiden Jokowi Pastikan KPM Sudah Terima Bantuan Pangan Bulog

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa
dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:

a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
c. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
d. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
e. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)

Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31
Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. Melalui evisa.imigrasi.go.id
orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x