DR juga pernah menjabat sebagai Ketua Pokja Pembangunan Stadion di Yogyakarta pada tahun 2016 dan 2017.
Ia seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pembangunan stadion berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Tersangka lainnya adalah Edy Wahyudi, yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.
Edy Wahyudi juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion ini.
Sebagai PPK, ia seharusnya memiliki peran kunci dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan dan anggaran yang telah ditetapkan. Namun, ia justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Selain kedua PNS tersebut, dua tersangka lainnya adalah Dirut PT Arsigraphi Sugiharto dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.
Baca Juga: Eksplorasi Keunikan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara: Dua Kecamatan dengan Nama Terpanjang
Keempat tersangka ini akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 8 dan 9 tahun, serta denda sebesar Rp400 juta.
Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp27,5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang mereka lakukan.
Skandal korupsi ini terbongkar ketika Edy Wahyudi, selaku PPK proyek, secara sepihak menunjuk Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek.