Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun Ini!

- 1 September 2023, 11:16 WIB
Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun Ini!
Memilih Figur Inspiratif untuk Mengisi Kursi Bupati Morowali Setelah Ditinggal Taslim yang Pensiun Tahun Ini! /Dok

Penjabat Sementara (Pjs.)

Istilah ini dikenal dalam Permendagri No. 1/2018

Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 1 angka 6: Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs. adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernu, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggung Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini sebagai konsekuensi dari Pasal 70 ayat (3) UU No. 10/2016 yang berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”.


Pelaksana Tugas (Plt.)

Pasal 65 ayat (4) UU No. 23/2014

(4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah